Menu

Tentang Edwar Firmansyah (Uchiha Sasuke)

Monday, March 10, 2014

PENGETAHUAN TENTANG LALU LINTAS



asalamualaikum wr.wb. oke langsung saja saya akan membagikan ilmu saya, oh iya, materi ini saya buat untuk materi latihan pramuka lo, secara Giat Materi gitu, haha. oke langsung aja ini yang saya ketahui tentang materi Lalu Lintas.
terima kasih untuk SAKA BHAYANGKARA.
semoga bermamfaat
~~~~~~~

Lalu Lintas : adalah berpindahnya barang bergerak dari tempat yang satu ketempat lain baik menggunakan mesin maupun tidak.
Ketentuan umum didalam undang-undang lalulintas ada istilah:
  •  Pengemudi: Orang yang mengatur jalannya kendaraan secara langsung mengawasi orang lain mengemudikannya.
  •   Mobil Penumpang: Setip kendaraan bermotor diperuntukkan untuk mengangkut paling banyak 7 orang termasuk pengemudi.
  •   Jalan: Sarana/tempat memakai jalan.
  •   Kendaraan Bermotor: Setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan teknik.
  •   Kendaraan Umum: Setiap kendaraan yang biasanya disewakan untuk mengangkut orang/barang dengan memungut biaya.
Arti didalam LANTAS meliputi:
  •   Kecelakaan Lantas: Kejadian akhir dari serentakan peristiwa yang tidak disangka-sangka dengan akibat kematian, luka-luka, kerusakan benda yang terjadi di jalan.
  •   Penyidikan Lantas: Serangkaian kegiatan penyidik secara teknis melakukan penyidikan dengan tujuan agar dapat mengungkap kecelakaan lalulintas secara tuntas.
  •   Rambu-rambu Lantas: Alat pelengkapan jalan dengan ukuran tertentu masing-masing terdapat lambang bilangan, angka, dan huruf.
Penyidikan Lalulintas:
Menurut UU yang berkewajiban melakukan penanganan terhadap lalulintas adalah:
1.       Setiap anggota polri.
2.       Perwira samapta (pamapta).
3.       Kapolsek.
“ Bunyi Pasal 359 KUHP: Seorang pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di tempat perkara.Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum selama 5 tahun atau kurungan selama 1 tahun. “

SIM (Surat Ijin Mengemudi): Surat keterangan sah yang diberikan kepada seseorang yang telah mempunyai kecakapan atau kemampuan baik jasmani maupun rohani untuk mengemudikan. kendaraan yang dikeluarkan oleh Polri sebagi sarana registran (pajak) dan identifikasi kendaraan bermotor.
Peningkatan SIM: Apabila ada seseorang mempunyai SIM A ingin meningkatkan ke SIM B
maka pemegang SIM A harus memiliki SIM A minimal 12 bulan  sedangkan B1 ke B2
minimal 12 bulan.
a.       SIM A=Min 18 tahun untuk kendaraan umum/pribadi.
b.       SIM B1=Min 21tahun untuk kendaraan Akas dan Truk (1000 Kg).
c.       SIM B2=Min 21 tahun untuk kendaraan Truk Gandeng (5000 Kg).
d.      SIM C=Min 17 tahun untuk kendaraan Sepeda Motor (40 Km/Jam).
e.       SIM A4=Min 21 tahun untuk kendaraan umum/ pribadi.
f.       SIM D=Min 30 tahun untuk kendaraan umum/ pribadi roda dua (max 30 Km/Jam).
g.       SIM ABRI=Min 21 tahun untuk Anggota ABRI/karyawan sipil ABRI. (apabila anggota ABRI menggunakan baju preman,maka ia harus memakai SIM umum)
h.       SIM Internasional=SIM yang ditukar dengan SIM negara yyang hendak kita tempati.
i.        SIM Diploma=diperuntukkan pada anggota diploma asing dan diploma kedutaan asing.
Tilang merupakan singkatan dari bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Tilang terdiri dari 5 lembar tilang dengan system yang diperbaharui:
1.       Merah dan biru untuk pelanggar.
2.       Kuning untuk Petugas tilang (Polisi).
3.       Hijau untuk pengadilan.
4.       Putih untuk kejaksaan.
Arti rambu-rambu lalu lintas: Salah satu alat pengatur lalu lintas dalam hal memberikan peringatan, larangan pemerintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan untuk menuju kesuatu tempat.
Fungsi: untuk mengatur pemakai jalan agar dapat mencapai tujuan dengan lancar , aman, dan tertib.
µ  Pengertian rambu-rambu Tabel I:
Memberikan peringatan kepada para pemakai jalan akan adanya bahaya.
Bentuknya:
1.       Bujur sangkar dengan warna dasar kuning,garis tepi hitam dengan simbol hitam (belah ketupat).
2.       Empat persegi panjang dengan garis tepi hitam, warna dasar kuning, pita merah.
3.       berbentuk segitiga sama sisi,panjang sisinya 90 Cm dan titik atasnya dibundarkan.
µ  Pengertian rambu-rambu Tabel II:
Memberitahukan pada pemakai jalan tentang kewajiban, pembatasan, dan larangan tertentu yang
harus ditaati.
Bentuknya:
1.       Persegi beraturan dengan warna dasar merah, tulisan putih.
2.       Segi tiga sama sisi terbalik, warna dasar putih, tulisan putih dan garis tepi dengan warna merah.
3.       Lingkaran dengan warna dasar putih, tepi dan garis lintang kerah simbol hitam.
4.       Berbentuk lingkaran mempunyai garis tengah 60 Cm.
µ  Pengertian rambu-rambu Tabel III:
Rambu yang memberikan petunjuk arah menuju suatu kota, jarak dari rambu tersebut kesuatu
empat, menunjukkan adanya fasilitas tertentu.
Bentuknya:
1.       4 persegi panjang yaitu petunjuk arah suatu kota.
2.       Garis tepi kuning, warna dasar biru; berarti jalan baik.
3.       Tulisan putih warna dasar biru; berarti jalan tidak begitu baik.
4.       Warna dasar putih garis tepi hitam, tulisan hitam; berarti tidak bisa dilalui kendaraan roda 4.

No comments:

Post a Comment